Rincian gaji PPPK Guru tahun 2024 golongan IX beserta tunjangannya
Rincian gaji PPPK tahun 2024 golongan IX beserta tunjangannya dapat disimak pada artikel ini.
Tahun 2024 ini pemerintah telah resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara sebesar 8%. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. Peraturan tersebut berlaku mulai 01 Januari 2024.
Artikel Lainnya :
Info Gaji PT. GS Baterry Semarang 2024
Terbaru nih Informasi Mengenai Gaji PT Epson
3 Cloud Mining Bitcoin Gratis 2024
Harga dan Spesifikasi Toyota Yaris Cross 2024
PPPK dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 atau S1 masuk dalam golongan IX. Lalu berapa rincian gaji dan tunjangan PPPK pada golongan IX ?
Rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2024 golongan IX
Sama halnya PNS, PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan yang sama sesuai dengan golongannya. Selain itu, apabila sudah bekerja selama 2 tahun, PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Berikut rincian gaji PPPK dan tunjangannya :
- Gaji PPPK golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Gaji PPPK golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 8.786.500
Tunjangan yang diberikan untuk PPPK sama seperti PNS, yaitu meliputi :
- Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri / suami sebesar 10% dari gaji pokok dan untuk tunjangan anak, masing-masing diberikan 2% dengan maksimal 2 orang anak.
- Tunjangan funsional umum
- Tunjangan beras / pangan
- BPJS sebesar 4%, Tunjangan JKK dan JKM
- Dan tunjangan yang lain seperti tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja.
Rincian gaji PPPK guru dan tunjangannya di daerah Kabupaten Semarang untuk golongan IX dapat diilustrasikan sebagai berikut :
- Gaji pokok MKG /Masa Kerja Golongan 0 Tahun : Rp 3.203.600
- Tunjangan istri / suami : Rp 320.360
- Tunjangan anak (dengan 1 anak) : Rp 64.072
- Tunjangan fungsional umum : Rp 185.000
- Tunjangan beras / pangan : Rp 217.260
- BPJS 4%, Tunjangan JKK, Tunjangan JKM : Rp 181.676
Namun selain pemberian tunjangan tersebut, adapula potongan untuk PPPK berupa potongan BPJS sebesar 4%, JKK, JKM dan IWP 1%. Sebesar : Rp 219.406. Sehingga jumlah bersih yang diterima PPPK guru di daerah Kabupaten Semarang dengan 1 anak yaitu Rp 3.952.600.
Demikian rincian gaji PPPK golongan IX beserta tunjangannya, semoga dapat bermanfaat.